PPDBSIT HARAPAN UMAT KARAWANG TA 2021-2 Agenda Kegiatan. September 15, 2020. Speakers: PPDB SIT HARAPAN UMAT KARAWANG TA 2021-2022. Buy Ticket.
Untukinformasi hasil seleksi PPDB Tahap 1 Tahun 2022-2023 bisa di akses UKK TKJ SMKN 3 Karawang 2021/2022 Rangkaian Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Teknik Komputer dan Jaringan SMKN 3 Karawang tahun pelajaran
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Mati adalah Konsekuensi dari Sebuah KehidupanJuli 6, 2021SEMARAK MENJELANG MATSAMA, MAN 4 KARAWANG RAMAIKAN MISSION PICTURE MATSAMA MAN 4 KARAWANGJuli 7, 2021 Kutawaluya INMAS tahun ini penerimaan peserta didik baru PPDB online tahun ajaran 2021-2022, MAN 4 KARAWANG, menyediakan kuota untuk siswa baru sebanyak 216 dengan Enam kelas yang tersedia dengan 2 jurusan yakni IPA ilmu pengetahuan Alam dan IPS ilmu pengetahuan sosial.Pendaftaran dilakukan secara online yang dilakukan dirumahnya masing-masing, atau melalui sekolah asal calon peserta didik. Pendaftaran online dilakukan dengan mengunjungi website Tahun ajaran ini MA Negeri 4 Karawang berharap bisa menyediakan delapan kelas, namun karena keterbatasan ruangan sehingga baru bisa menampung 216 siswa baru. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah lulusan kelas XII tahun 2021.” Ujar kepala MA Negeri 4 KarawangKetua PPDB MAN 4 Karawang, H. Iskandar Sulaeman, mengatakan PPDB tahun ini sama seperti tahun kemarin, dengan kuota sebanyak-banyaknya. Ditahap pendaftaran Gelombang 1 kita baru menerima 74, sisanya gelombang ke-2 yang hari ini masih tahun ini banyaknya siswa yang daftar ke jenjang MAN 4 Karawang didominasi oleh lulusan Mts dibandingkan dengan SMP, meski begitu tidak menutup kemungkinan banyak juga dari siswa-siswi SMP yang mendaftar ke MAN 4 tahun ini akan sama dengan tahun kemarin pendaftaran dilakukan secara online ataupun offline. Adapun untuk mengurangi kerumunan, hanya operator dan panitia PPDB saja yang ada Muhamim Sarifulloh
KARAWANG – Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2021 jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada 7 Juni 2021. Khusus SMA/SMK, PPDB akan kembali dilaksanakan dalam dua tahap. Koordinator Sosialisasi PPDB Kabupaten Karawang, Nedi Rohendi, didampingi Ketua MKKS SMA Kabupaten Karawang, Suandi, dan Ketua MKKS SMK Kabupaten Karawang, Makmur, mengatakan, jadwal PPDB tahap 1 berlangsung 7-23 Juni, sedangkan tahap 2 pada 25 Juni hingga 14 Juli. “Untuk jenjang SLB hanya dilaksanakan dalam satu tahap yaitu pada 7 sampai 23 Juni. PPDB SLB juga tidak berbasis zonasi ataupun jalur, tapi disesuaikan dengan jenis kebutuhan khusus calon peserta didik,” ujar Nedi, kepada KBE, usai acara sosialisasi PPDB di SMAN 5 Karawang, Rabu 19/5. PPDB SMA/SMK tahap 1, jelas Nedi, diperuntukan bagi calon peserta didik yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan prestasi rapor dan kejuaraan pada jenjang SMA, kemudian jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru, dan prestasi rapor unggulan pada jenjang SMK. “Sedangkan PPDB tahap dua disediakan bagi peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi SMA dan jalur prestasi rapor umum SMK. Nantinya, jika calon peserta didik baru tidak lolos dalam tahap satu dapat mendaftar di tahap dua,” jelasnya. Mengenai kuota setiap jalur, Nedi menyebutkan, untuk SMA jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 20 persen KETM+disabilitas 15 persen dan kondisi tertentu 5 persen, perpindahan orang tua/wali/anank guru maksimal 5 persen, dan prestasi 25 persen nilai rapor dan kejuaraan akademik/nonakademik. Halaman 1 2
PPDB Online SMA/SMK Karawang – Sosialisasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tingkat SMA/SMK di Karawang tahun ajaran 2021/2022 sudah dilaksanakan. Pendaftaran dengan sistem online ini pun mulai disiapkan sejumlah sekolah di Karawang dalam merancang kuota yang menyesuaikan dengan jumlah rombongan belajar yang ada. Nah, untuk informasi lebih banyak seputar pendaftaran PPDB online SMA/SMK Karawang tahun ajaran 2021/2022 bisa kamu cek di bawah ini. Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK KarawangDaftar IsiInfo Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK KarawangJadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK KarawangPersiapan Pendaftaran PPDB SMA/SMK KarawangAlur PPDB SMA/SMK KarawangVerifikasi dan Validasi Data Identik Calon Peserta PPDB SMA/SMK KarawangDaya Tampung PPDB SMA/SMK KarawangJalur PPDB SMA/SMK Karawang Daftar Isi Info Terbaru Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Karawang Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK Karawang Persiapan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Karawang Alur PPDB SMA/SMK Karawang Verifikasi dan Validasi Data Identik Calon Peserta PPDB SMA/SMK Karawang Daya Tampung PPDB SMA/SMK Karawang Jalur PPDB SMA/SMK Karawang Dinas Pendidikan di Karawang tengah bersiap untuk menyelenggarakan proses PPDB tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2021/2022. Disdik pun sudah mulai menyosialisasikan PPDB dikarenakan pedoman PPDB tingkat SMA/SMK sudah terselesaikan. Nantinya, penetapan peserta didik baru di SMA/SMK akan ditentukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dan ditetapkan dengan SK kepala sekolah. Tak hanya itu saja, pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK di Karawang akan dilaksanakan secara online guna memenuhi protokol kesehatan sehingga tidak ada kerumunan yang ada di sekolah ketika PPDB berlangsung. Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK Karawang Demi kelancaran penyelenggaraan PPDB di Karawang, jadwal PPDB SMA dan SMK pun akan dilaksanakan secara terpisah namun pada rentang waktu yang sama yaitu dari bulan April hingga pertengahan bulan Juli. Jadwal PPDB Bagi Jalur Pendidikan Nonformal Atau Informal 1. Pendidikan nonformal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara Calon peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal atau informal dapat mendaftar di satuan pendidikan jalur formal SMA, SMK dengan ketentuana. memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; danb. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang Peserta didik jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 sepuluh, jadwal menjadi kewenangan satuan pendidikan . Persiapan Pendaftaran PPDB SMA/SMK Karawang Kegiatan persiapan pendaftaran merupakan kegiatan yang wajib dilakukan calon peserta didik sebelum masa pendaftaran. Pada kegiatan persiapan pendaftaran umumnya calon peserta didik wajib untuk Menyerahkan akun calon peserta didik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada SMP/ MTs asal. Penyerahan akun dari SMP/MTs kepada Calon peserta Didik Pengisian data persyaratan khusus oleh calon peserta didik yang akan mendaftar secara mandiri dengan menginput data pada alamat Pengisian data oleh sekolah asal berupa data identitas, nilai rapor semester satu 1 sampai dengan semester lima 5, mata pelajaran kelompok A pada aspek pengetahuan kognitif, serta data persyaratan khusus bagi calon peserta didik yang akan didaftarkan SMP/MTs asal dengan menginput data ke alamat Bagi calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Barat, dari sekolah di Luar Negeri, dan bagi calon peserta didik lulusan sebelum tahun 2021, diwajibkan melaporkan kepada sekolah asal untuk mendapat validasi identitas dan nilai rapor dan ditindaklanjuti kordinasi sekolah asal dengan panitia PPDB Dinas Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan akun bagi calon peserta didik , melalui email disdik Alur PPDB SMA/SMK Karawang Alur Pendaftaran PPDB Melalui Sekolah Asal Di bawah ini adalah alur pendaftaran PPDB yang harus dilakukan oleh calon peserta didik melalui sekolah Persiapan Calon Peserta Didik menyampaikan data persyaratan khusus sesuai jalur PPDB yang diminati kepada sekolah asal SMP/ MTs, melalui media sosial yang memungkinkan foto, atau dikirim melalui jasa pengiriman berbasis online dengan menerapkan protocol Covid19; SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Caon Peserta Didik; Calon peserta didik menginformasikan jalur dan sekolah yg dipilih kepada sekolah asal. Sekolah asal login dengan akun yang diperoleh dari panitia PPDB Disdik Provinsi ke aplikasi PPDB dengan alamat untuk memasukkan data persyaratan khusus calon peserta didik ke aplikasi PPDB; Pendaftaran 2021 tahap 2, sesuai jalur yang dipilih Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati oleh Calon Peserta Didik; Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut; Sekolah mencetak print out bukti pendaftaran. Alur Pendaftaran PPDB Secara Mandiri Di bawah ini adalah alur yang wajib diikuti calon peserta didik untuk pendaftaran PPDB secara mandiri mulai dari persiapan hingga pendaftaran. Persiapan Calon peserta didik menyiapkan dokumen persyaratan khusus sesuai jalur yang akan dipilih dan memindai scan dokumen persyaratan khusus; SMP/MTs/sederajat meng-input dan meng-upload nilai rapor Caon Peserta Didik; Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal, melalui media sosial yang memungkinkan dan mengikuti protocol Covid19; Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat untuk mengisi data diri dan mengunggah upload file hasil scan dokumen persyaratan khusus. Pendaftaran tahap 2, sesuai jalur yang dipilih Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB http// Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati; Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut; Calon Peserta Didik mencetak print out bukti pendaftaran. Alur Pendaftaran Bagi Calon Peserta Didik Dari Luar Provinsi Jawa Barat Di bawah ini adalah alur pendaftaran yang harus dilakukan calon peserta didik yang berasal dari luar Provinsi Jawa Barat/Luar Negeri. Persiapan Calon peserta didik mempersiapkan data nilai rapor dan persyaratan lainnya sesuai jalur yang dipilih; Calon peserta didik melaporkan ke sekolah asal melalui media yang memungkinkan, menginformasikan untuk melanjutkan pendidikan di Provinsi Jawa Barat; Sekolah asal memverifikasi dan validasi data calon peserta didik serta berkordinasi dengan panitia Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui email disdik untuk mendapatkan akun dan menginput identitas dan nilai rapor calon peserta didik; Calon Peserta Didik meminta akun dari SMP/MTs asal; Calon Peserta Didik login ke aplikasi PPDB dengan alamat untuk mengisi data diri dan mengunggah upload file hasil scan dokumen persyaratan khusus. Pendaftaran, sesuai jalur yang dipilih Calon peserta mempersiapkan akun yg telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB Calon Peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yg diminati; Calon Peserta Didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik tidak dapat diubah atau dicabut; Calon Peserta Didik mencetak print out bukti pendaftaran. Verifikasi dan Validasi Data Identik Calon Peserta PPDB SMA/SMK Karawang Verifikasi pada PPDB merupakan kegiatan pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta didik yang diinput pada sistem IT aplikasi PPDB saat pendaftaran. Di mana selanjutnya akan divalidasi untuk mengukur sejauh mana data yang diinformasikan sesuai dengan pangkalan data database sistem IT PPDB. Alur Validasi Identitas Lulusan SMP/MTS dan Pengisian Data Nilai Rapor adalah sebagai berikut SMP/MTS login ke aplikasi PPDB menggunakan akun yang dibagikan oleh Tim PPDB Provinsi Jawa Barat; Sekolah memvalidasi identitas lulusan, apabila terdapat data yg tidak sesuai dapat langsung diperbaiki oleh sekolah; Sekolah mengisi form nilai rapor yang tersedia di aplikasi. Nilai rapor yang dimasukkan adalah nilai Pengetahuan KI-3 mata pelajaran Kelompok A Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, B. Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan B. Inggris semester 1 sampai dengan semester 5; Calon peserta didik / lulusan melakukan pengecekan data identitas dan nilai rapor yang sudah diinput sekolah melalui aplikasi PPDB, menggunakan akun yang dapat diminta melalui sekolah SMP/MTS; Apabila terdapat kesalahan data, calon peserta didik / lulusan menyampaikan perbaikan data ke sekolah SMP/MTS; Sekolah yang dituju SMA/SMK/SLB, melakukan verfikasi dan validasi data yang di-input ke aplikasi PPDB, sesuai jadwal verifikasi. CatatanUntuk lulusan SMP/MTS tahun 2020 dan sebelumnya yang akan mendaftar pada PPDB tahun 2021 diharapkan untuk melapor ke sekolah SMP/MTS agar data identitas dan nilai rapor, di-input sebagai pendaftar lulusan tahun sebelumnya dan divalidasi oleh sekolah asal. Daya Tampung PPDB SMA/SMK Karawang Kepala satuan pendidikan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jumlah daya tampung per-rombel yang dilaporkan, diinput dalam sistem aplikasi PPDB, dan kesesuaiannya dengan penetapan hasil seleksi serta data pokok pendidikan dapodik; Daya tampung memperhitungkan jumlah peserta didik yang akan diterima dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang tersedia, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas jika ada pada tahun pelajaran sebelumnya; Jumlah peserta didik dalam 1 satu rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut SMA sekurang-kurangnya 20 dua puluh dan sebanyak-banyaknya 36 tiga puluh enam peserta didik; SMK sekurang-kurangnya 15 lima belas dan sebanyak-banyaknya 36 tiga puluh enam peserta didik; Informasi daya tampung untuk SMK wajib disertai dengan informasi tentang bidang/program/kompetensi keahlian yang mengacu pada Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan Tahun 2018 Perdirjen Dikdasmen Bagi SMK yang pada tahun sebelumnya masih memiliki peserta didik kurang dari 15 dalam 1 satu rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan paling lambat 2 dua tahun. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada SLB untuk setiap kekhususan dan satuan pendidikan sebagai berikut TKLB dan SDLB paling banyak 5 lima orang peserta didik; SMPLB dan SMALB paling banyak 8 delapan peserta didik. Calon Peserta Didik yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas di SMA/SMK paling sedikit 1 satu peserta didik dalam 1 satu rombongan belajar yang akan diterima, disesuaikan ketersediaan tenaga pendidik dan sarana prasarana pendukung di SMA/SMK; Dalam hal keterbatasan tenaga pendidik dan sarana pendukung Pendidikan layanan khusus, SMA/SMK dapat bekerja sama dengan pusat dukungan resource centre, perguruan tinggi atau tim kelompok kerja pendidikan inklusif; Jumlah Rombongan Belajar pada satuan pendidikan diatur sebagai berikut SMA sekurang-kurangnya 3 tiga dan sebanyak-banyaknya 36 tiga puluh enam rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 12 dua belas rombongan belajar; SMK sekurang-kurangnya 3 tiga dan sebanyak-banyaknya 72 tujuh puluh dua rombongan belajar, masing-masing tingkat sebanyak-banyaknya 24 dua puluh empat rombongan belajar untuk SMK dengan lama pendidikan 3 tahun dan 4 tahun. Untuk SMK berdasarkan analisis daerahnya, yang mempunyai Kompetensi Keahlian yang sudah jenuh Teknik Komputer dan Jaringan, Rekayasa Perangkat Lunak, Multimedia, Tehnik Kendaraan Ringan, Tehnik dan Bisnis Sepeda Motor, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran, Bisnis Daring dan Pemasaran disarankan memulai untuk mengurangi jumlah rombongan belajar; Bagi sekolah rintisan terintegrasi pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah, jika jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal 20 orang siswa, pendaftaran dapat diperpanjang hingga memenuhi jumlah minimal, melalui kordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat; Sekolah rintisan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada angka 10, merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi yang berada pada kecamatan yang belum memiliki sekolah jenjang menengah baik negeri maupun swasta; Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat pada aplikasi PPDB. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam Standar Nasional Pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau menambah ruang kelas baru. Jalur PPDB SMA/SMK Karawang Jalur PPDB pada SMA, berbeda dengan SMK dan SLB. Adapun perbedaan tersebut sebagai berikut Jalur PPDB pada SMA terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, dan jalur prestasi; Jalur PPDB pada SMK terdiri dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali; Masing-masing jalur dijelaskan sebagai berikut Jalur Zonasi Jalur zonasi merupakan jalur PPDB dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili Calon Peserta Didik. Zona adalah kawasan atau area yang meliputi beberapa wilayah administratif pemerintahan tingkat Kabupaten/Kota, kecamatan dan/atau desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah MKKS, Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah MKPS dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan. Tempat domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan. Seleksi PPDB pada jalur zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan Pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi geolokasi; Domisili Calon Peserta Didik didasarkan alamat rumah pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1satu tahun . Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah dengan ketentuan satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Wilayah untuk ditetapkan Dinas Pendidikan; Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan kesepakatan; kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB. Calon Peserta Didik jalur zonasi minimal 50% lima puluh persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, termasuk kuota untuk anak berkebutuhan khusus ABK atau penyandang disabilitas; Calon Peserta Didik yang diterima melalui jalur zonasi adalah Calon Peserta Didik yang berdomisili pada satu zona dengan sekolah yang dituju, mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan Pendidikan; Zonasi bagi ABK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Anak Berkebutuhan Khusus atau penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan surat hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusif. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi dikecualikan bagi Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus; Satuan pendidikan berasrama; Satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia Satuan pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 satu rombongan belajar. Satuan pendidikan yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi/lembaga lain karena kepemilikan lahan milik instansi yang digunakan sekolah, memenuhi ketentuan berikut menetapkan kuota zonasi khusus bagi calon peserta didik dari anak kandung anggota instansi melalui kordinasi dengan pihak instansi; anggota instansi dibuktikan dengan kartu anggota/identitas resmi dari pimpinan instansi; melaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, data kuota perjanjian kerjasama sebelum data daya tampung diunggah ke sistem IT PPDB, dengan melampirkan surat Perjanjian Kerja Sama; Jalur Afirmasi Calon Peserta Didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu KETM, minimal 20 % dari seluruh daya tampung sekolah. Peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti Kartu Indonesia Pintar KIP, atau Kartu Keluarga Sejahtera KKS, atau Kartu Pra Sejahtera KPS, atau Kartu Indonesia Sehat KIS, atau Kartu Sembako Murah, atau Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah Seleksi jalur afirmasi berdasarkan jarak domisili Calon Peserta Didik dengan sekolah yang dituju Jika beberapa Calon Peserta Didik memiliki jarak yang sama, seleksi selanjutnya berdasarkan usia yang lebih tua Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua merupakan jalur PPDB yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang berdomisili mengikuti perpindahan tempat tugas orang tua. Kuota jalur perpindahan orang tua dapat digunakan bagi Calon Peserta Didik dari guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berdomisili dalam zonasi yang sama dengan sekolah yang dituju. Perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan lembaga tempat bertugas orang tua Calon Peserta Didik. Kuota jalur perpindahan maksimal sebesar 5% dari keseluruhan Calon Peserta Didik yang diterima. Perpindahan tugas orang tua pada tempat bertugas, paling lama telah bertugas tiga 3 tahun. Kriteria jalur perpindahan orangtua/anak guru diatur dalam ketentuan yang ditetapkan satuan pendidikan sebagai implementasi Manajemen Berbasis Sekolah Setiap Satuan Pendidikan wajib menyusun Pedoman Operasional Standar POS untuk pelaksanaan PPDB jalur Perpindahan tugas orang tua/anak guru . Seleksi jalur perpindahan dengan mempertimbangkan domisili pada penugasan orang tua Calon Peserta Didik pada kota/kabupaten/wilayah atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju; jarak terdekat dari domisili ke sekolah; dan usia Calon Peserta Didik. Jalur Prestasi Jalur Prestasi adalah jalur PPDB menggunakan seleksi berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik berupa perolehan nilai akademik pada rapor atau prestasi yang diperoleh melalui kejuaraan atau perlombaan;Calon Peserta Didik jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam, atau luar zonasi sekolah yang bersangkutan; Kuota Calon Peserta Didik pada jalur prestasi SMA, merupakan sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua, atau paling banyak 25% dua puluh lima persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Kuota jalur prestasi untuk SMK sebanyak 75 % tujuh puluh lima persen, diperuntukan bagi prestasi perlombaan sebanyak 5% lima persen, prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri 30% tiga puluh persen dan prestasi nilai rapor umum 40% empat puluh persen. Seleksi jalur prestasi nilai akademik rapor pada SMA dilakukan melalui pemeringkatan hasil kalibrasi nilai rapor semester satu 1 sampai dengan semester lima 5, pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang kriterianya ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan aspek akademis atau aspek lainnya . Mata pelajaran kelompok A SMP/MTs , dapat dilihat pada struktur kurikulum yang terdapat pada bagian lampiran dari petunjuk teknis. Penetapan kalibrasi nilai rapor dilakukan dengan ketentuan Satuan Pendidikan mengkaji dasar pertimbangan secara akademik atau aspek lain berbasis data untuk menetapkan rumus yang digunakan; Dasar penggunaan rumus dijelaskan dalam POS PPDB sekolah; Penggunaan rumus menggunakan komponen utama nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 pada mata pelajaran kelompok A, dengan variabel lain yang terstandarisasi; Alternatif rumus yang dapat digunakan, meliputi Rumus alternatif 1Nilai Akhir = NA + NBNA = p x TS + 4 q RUDengan 0,5≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p ditentukan satuan pendidikanTS total nilai rata-rata 4 mata pelajaran yang sama dengan yang di UN-kan dari semester 1 sampai dengan semester 5RU Nilai rata-rata UN 3 tahunNB = TBTB Total nilai rata-rata 3 mata pelajaran yang tidak sama dengan mata pelajaran yang di UN-kan, dari semester 1 sampai dengan semester 5Nilai Akhir = NA + NB Rumus alternatif 2Nilai skor Akhir = NT + RUNT = total nilai rata-rata 7 mata pelajaran kelompok A dari semester 1 sampai dengan semester 5RU = nilai rata-rata UN 3 tahun Seleksi jalur prestasi nilai rapor pada SMK dilaksanakan dengan ketentuan Jalur nilai rapor unggulan/kelas industri , berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 mata pelajaran kelompok A, serta memenuhi persyaratan khusus dan terpenuhinya minimal nilai mata pelajaran tertentu sesuai kelas industri tercantum pada tabel 2 Jalur nilai rapor umum berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan persyaratan khusus sesuai program keahlian/kompetensi keahlian Satuan pendidikan melakukan persiapan pelaksanaan jalur prestasi dengan tahapan Menetapkan kuota untuk masing-masing prestasi akademik nilai rapor dan prestasi perlombaan/ kejuaraan; Menetapkan jenis prestasi perlombaan/kejuaraan dan kuota masing-masing jenis yang dapat diterima sesuai program sekolah; Menetapkan rumusan pengolahan nilai prestasi, baik prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan; Menyusun Pedoman Operasional Standar POS jalur prestasi; Melaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk dteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang data sebagaimana dijelaskan pada angka 1 sampai dengan 4 untuk diinput pada aplikasi sistem PPDB; Melakukan seleksi jalur prestasi secara mandiri, berdasarkan pengolahan penilaian yang ditetapkan satuan Pendidikan. Menetapkan hasil PPDB melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin kepala sekolah; Melaporkan hasil seleksi PPDB yang ditetapkan untuk diterima, kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan diunggah ke dalam sistem IT PPDB Disdik. Prestasi dari perlombaan atau kejuaraan merupakan prestasi bakat istimewa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama; Kejuaraan yang diperhitungkan dari salah satu jenis prestasi dari cabang/bidang dari kejuaraan yang diperoleh, diutamakan prestasi yang berjenjang; Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi siswa SMP/MTs atau sederajat paling lama tiga tahun, paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB diutamakan dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama; Kejuaraan tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah kabupaten/ kota atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi; Kejuaraan tingkat provinsi diselenggarakan oleh instansi di tingkat provinsi yang ditetapkan sebagai agenda pemerintah provinsi atau melibatkan lembaga/ instansi/ organisasi resmi yang relevan dengan prestasi; Kejuaraan tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional; Kejuaraan tingkat Internasional yang diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional atau melibatkan lembaga/instansi/organisasi resmi yang relevan dengan prestasi; Sertifikat penghargaan kejuaraan, diverifikasi dan dilegalisasi jika kondisi masa darurat Covid-19 sudah berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut Kejuaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi; Kejuaraan dalam bidang olah raga, legalisasi sertifikat dilakukan oleh organisasi cabang olah raga/KONI tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat kejuaraan; Kejuaraan bidang lainnya, legalisasi sertifikat dilakukan oleh panitia penyelenggara atau lembaga yang relevan dan terlibat dalam kejuaraan tersebut; Jika masa darurat Covid19 belum berakhir, piagam tidak dilegalisir. Fotocopy dokumen Piagam diserahkan dengan memperlihatkan dokumen asli, saat daftar ulang disesuaikan protokol Covid19. Kategori prestasi kejuaraan dapat diperoleh dari berbagai perlombaan meliputi Perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya adalah Olimpiade Sains Nasional OSN, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional O2SN, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional FLS2N, Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional LCSPN, Kuis Kihajar Kita Harus Belajar, Lomba Motivasi Belajar Mandiri Lomojari, Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional LKJS, Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik. Perlombaan yang diselenggarakan diluar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa sains ilmu pengetahuan; teknologi tepat guna; seni dan budaya; olahraga; kepramukaan.; keagamaan; Bela Negara; Palang Merah Remaja; dan Literasi baca, tulis, numerik, keuangan, TIK, dsb. bahasa contoh debat bahasa Indonesia atau bahasa asing Prestasi bidang keagamaan berupa kemampuan hafiz Qur’an memperoleh penghargaan prestasi berdasarkan jumlah Juz yang dikuasai Calon Peserta Didik. Prestasi hafiz Qur’an dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kemenag sesuai tempat domisili. Calon Peserta Didik. Penyetaraan penghargaan prestasi hafiz Qur’an sebagai berikut Kemampuan hafiz dengan jumlah 11 – 30 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional; Kemampuan hafiz dengan jumlah 7 – 10 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat nasional; Kemampuan hafiz dengan jumlah 4 – 6 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat provinsi Kemampuan hafiz dengan jumlah 3 Juz setara dengan prestasi juara 1 tingkat kabupaten/kota; Prestasi bidang agama, seperti agama Islam Musabaqoh Tilawatil Qur’an, Dakwah, Qasidah, Nasyid, lainnya; agama Kristen Lagu rohani, lainnya, serta agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor atau lembaga keagamaan penyelenggara. Prestasi literasi West Java Leader’s Reading Chalange WJLRC berupa piagam penghargaan dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, diberi skor setara dengan kejuaraan sesuai tingkat wilayah yang memberikan piagam. Prestasi Kepramukaan memperoleh penghargaan dengan ketentuan setiap kejuaraan atau penghargaan disetarakan dengan kejuaraan di luar perlombaan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dengan penyetaraan penskoran sebagaimana diuraikan pada tabel terlampir. Persyaratan administrasi dokumen prestasi Kepramukaan yang harus dilampirkan memenuhi ketentuan berikut Prestasi tertinggi Pramuka Penggalang Garuda, melampirkan Surat Keterangan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Pramuka Garuda yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang; Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat V LT V Nasional, melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat V LT V Nasional yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah; Partisipasi Kegiatan Internasional Jambore Dunia, Jambore Asean dan Partisipasi Kegiatan Nasional Jambore Nasional, melampirkan Surat Tugas / Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Internasional Jambore Dunia, Jambore Asean dan Partisipasi Kegiatan Nasional Jambore Nasional yang telah di legalisir oleh Kwartir Nasional/Kwartir Daerah; Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat IV LT IV Provinsi, melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat IV LT IV Provinsi yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang; Partisipasi Kegiatan Daerah Jambore/Kegiatan Provinsi, melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/Piagam Partisipasi Kegiatan Daerah Jambore/Kegiatan Provinsi yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang; Juara 1,2 dan 3 Lomba Tingkat III LT III Kab./Kota, melampirkan SK Kejuaran dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Lomba Tingkat III LT III Kab./Kota yang telah di legalisir oleh Kwartir Cabang; Partisipasi Kegiatan Cabang Jambore/Kegiatan Kab./Kota, melampirkan Surat Tugas/Rekomendasi keikutsertaan dan Fotocopy Sertifikat/ Piagam Partisipasi Kegiatan Cabang Jambore/Kegiatan Kab./Kota yang telah di legalisir oleh Kwartir Daerah/Kwartir Cabang. Seleksi jalur prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dilakukan melalui pemeringkatan skor yang diperoleh dari kejuaraan. Uji kompetensi dapat dilakukan oleh panitia PPDB di satuan pendidikan atau melibatkan kerjasama dengan pihak/ lembaga/organisasi yang relevan dengan prestasi yang akan diujikan jika kondisi darurat Covid!9 berakhir. Panitia dan penguji prestasi wajib merahasiakan kepada orangtua Calon Peserta Didik hasil uji kompetensi sebelum pengumuman penetapan penerimaan. Mekanisme seleksi jalur Prestasi kejuaraan dari perlombaan, dilaksanakan dengan tahapan Verifikasi data calon peserta didik yang telah di-input saat pendaftaran; Menghitung skor prestasi dengan ketentuan skor prestasi dari satu jenis/bidang, skor kejuaraan tingkat wilayah penyelenggaraan yang berjenjang, dihitung berdasarkan akumulasi dari prestasi tiap wilayah yang diperoleh. daftar skor terlampir Menghitung nilai akhir jalur prestasi kejuaraan Jika tidak dilaksanakan uji kompetensi;nilai akhir NA dihitung dari akumulasi skor tingkat kejuaraan STK juara 1, 2, atau 3 dan skor tingkat wilayah kejuaraan dilaksanakan STW tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional;NA = STK + STW Jika dilaksanakan uji kompetensipenilaian kompetensi prestasi dilakukan oleh panitia tingkat satuan pendidikan atau mitra berdasarkan kriteria dan penskoran yang ditetapkan satuan akhir jika dilaksanakan uji kompetensi, dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi SUK sesuai prestasi 50%, dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan 50%;NA = 50% SUK + 50% akumulasi STK + STW Prestasi kejuaraan dari perlombaan didasarkan pada perolehan hasil kejuaraan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota, dengan kriteria sebagai berikut Juara internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 berjenjang dapat langsung diterima; Selain kejuaraan internasional 1, 2, 3 dan juara nasional 1 berjenjang , diberikan acuan penskoran prestasi sebagaimana terlampir pada petunjuk teknis untuk penetapan nilai akhir oleh satuan pendidikan; Seleksi jalur prestasi kejuaraan dilakukan melalui pemeringkatan nilai akhir prestasi hingga batas kuota jalur prestasi kejuaraan yang ditetapkan satuan pendidikan; Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa nilai prestasi Calon Peserta Didik yang sama, selanjutnya pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat; Calon Peserta Didik yang diterima merupakan hasil pemeringkatan hingga batas kuota jalur prestasi; Oke, itu tadi info terbaru seputar pendaftaran PPDB online SMA/SMK di Karawang untuk tahun ajaran 2021/2022. Catat jadwal pendaftarannya agar tidak ketinggalan mendaftar PPDB online ini ya! Nah, untuk mendapatkan info terbaru seputar PPDB online SMA/SMK tahun 2021, silahkan cek situs Mamikos secara berkala ya! Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu Kost Dekat UGM Jogja Kost Dekat UNPAD Jatinangor Kost Dekat UNDIP Semarang Kost Dekat UI Depok Kost Dekat UB Malang Kost Dekat Unnes Semarang Kost Dekat UMY Jogja Kost Dekat UNY Jogja Kost Dekat UNS Solo Kost Dekat ITB Bandung Kost Dekat UMS Solo Kost Dekat ITS Surabaya Kost Dekat Unesa Surabaya Kost Dekat UNAIR Surabaya Kost Dekat UIN Jakarta
Berikut jadwal lengkap alur Proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2023 wilayah DKI Jakarta Tahap I untuk SD, SMP, SMA. Artikel Terkait PPDB Online, Disdik Balikpapan Kerja Sama dengan Telkom Panitia PPDB Jabar Fasilitasi Siswa Titipan Siap-siap… Disdik Jabar Jamin PPDB 2023 Transparan dan Akuntabel PPDB Banten 2023, Simak Aturan Daftar 2 Sekolah dan… Aplikasi PPDB Online Jateng Sudah Dibuka, Ini Kuota… PPDB 2023 Jakarta Dibuka Ini Syarat, Tahapan dan… Berita Lainnya Berita Terkini Tak Ada Perkembangan, Koalisi Indonesia Bersatu Mati Suri? Nasional 6 hours ago Koalisi Indonesia Bersatu KIB belum menentukan langkah usung capres tertentu meskipun partai anggotanya sudah deklarasi Presiden Jokowi Putuskan Status Endemi, DPRD DKI Supaya Masyarakat Tidak Was-was Nasional 7 hours ago Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menilai keputusan status endemi yang diberikan Presiden Jokowi merupakan langkah yang tepat. Terima Kunjungan Menlu Vanuatu, Menlu Retno Bahas 3 Poin Penting Nasional 7 hours ago Menlu RI Retno Marsudi melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Vanuatu dan membahas tiga poin penting. PPP Sandiaga Uno Wajib Sosialisasikan Ganjar Pranowo Jelang Pilpres 2024 Nasional 9 hours ago Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono mengatakan bahwa Sandiaga Uno wajib mensosialisasikan sosok Ganjar Pranowo jelang Pilpres 2024. Berita Lainnya
Informasi resmi daftar PPDB Jabar 2022 online seluruh SMA, SMK dan SLB bisa dilihat di online SMAN 1 Karawang kalau berdasarkan info dari Disdik Jabar untuk tahap 1 dimulai tanggal 6-10 Juni untuk tahap 2 pendaftaran online SMAN 1 Karawang tanggal 23-30 Juni jadwal Pendaftaran PPDB Online JabarPersyaratan PPDB 2022 Untuk UmumIjazah/Surat Keterangan Lulus/Kartupeserta Ujian SekolahAkta Kelahiran /Surat Keterangan LahirKartu Keluarga minimal satu tahun,KTPBuku Rapor semester 1 5Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang TuaPersyaratan PPDB 2022 Untuk Khusus Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi/KETMSurat Keterangan Domisili dari RT/RW bagi afirmasi korban bencana alam/sosialSurat Tugas Orang Tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , tahun/ anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19Piagam dan Dokumentasi Prestasi untuk jalur prestasi Kejuaraan tahun, min. 6 bulanPERSYARATAN BAGI KETMKartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi Kartu Indonesia Pintar KIP, Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Kartu Indonesia Sehat KIS, Kartu Program Keluarga Harapan PKH, Kartu Beras Sejahtera KBS,Kartu Sembako Murah KSM, atau; Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan, dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKSCatatan jika memiliki surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan, tidakperlu lengkap klik disini
www ppdb karawang info